Mantan Gubernur Malut Beri Uang ke 36 Perempuan Capai Rp6 Miliar, Ada Karyawati Bank Hingga Konsultan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TERNATE - Fakta demi fakta mengejutkan terungkap di persidangan kasus korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
Pada sidang Kamis (1/8/2024), terungkap adanya aliran uang kepada sedikitnya 34 perempuan selama kurun tahun 2012 hingga 2023.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang menghadirkan AGK sebagai tersangka di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
Dilansir porostimur.com (jaringan Beritasatu.com), Abdul Gani tampak pasrah ketika hakim anggota Hariyanta membeberkan sejumlah nama perempuan-perempuan yang menerima uang darinya.
Menariknya, dari 34 nama para perempuan itu, terdapat beberapa nama yang menerima uang dengan nilai fantastis mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan daftar nama yang dibacakana hakim anggota Hariyanta, nama pertama yang menerima uang dengan jumlah paling besar adalah Mariya Yesika.
Mariya tercatat menerima uang senilai Rp1.660.000.000 dari AGK.
Nama berikutnya adalah Adlan Amiyan Atok yang menerima pemberian uang dari AGK sebesar Rp 1,600.000.000.
Sayangnya AGk mengaku tidak mengenal kedua perempuan yang menerima dana jumbo ini.
Berikutnya ada nama Abel Yantistela alias Haya yang merima uang dari AGK sebesar Rp 1.100.000.000 yang ditransfer oleh Ramadhan Ibrahim dan Zaldy Kasuba.
Tentang siapa Abel Yantistela alias Haya, AGK mengaku menganalnya namun menurut dia telah meninggal dunia.
“Kalau tidak salah yang mulia, orangnya sudah meninggal,” ujar AGK di hadapan majelis hakim.
Abdul Gani Kasuba juga mengaku mengenal dan mengirimkan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada sejumlah perempuan, yakni: Tika Mutiara Pertiwi, sebesar Rp537 juta; Nasmi sebesar Rp216 juta: dan Suryani Abubakar Rp 294 juta.
AGK juga kembali mengakui memberikan uang kepada pegawai Bank Maluku-Maluku Utara Wiwin Nurlinda Tan, sebesar Rp157 juta
“Iya betul yang mulia, tapi itu diberikan oleh Ramadhan,” aku Abdul Gani di hadapan majelis hakim Tipikor.
AGK juga mengakui memberikan uang sebesari Rp280 juta kepada seorang perempuan bernama Windi yang dikenalnya melalui Tami. Uang tersebut diberikan melalui ajudan.
Sedangkan untuk Ayu yang diakuinya selaku konsultan yang sering dibawa oleh Eliya Bachmid, AGK mengaku memberikan uang Rp500 juta.
Uang tersebut diberikan sebanyak tiga kali, masing-masing yang pertama Rp200 juta, kedua Rp200 juta dan ketiga Rp100 juta.
“Memang Ayu ini konsultan, dia sering pegang proyek Ruko-ruko di Sofifi. Saya kenal dia lewat Eliya,” aku mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi