Iswar mengaku menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang pada Senin (30/7) selama sekitar tiga jam.
“Ada kalau tiga jam, tetapi banyak istirahatnya karena memang hanya sekadar pemeriksaan normatif mengenai tupoksi TAPD,” katanya.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Semarang sejak Rabu, 17 Juli 2024.
Baca juga:KPK Umumkan Empat Tersangka Kasus Pemkot Semarang, Termasuk Hevearita Gunaryanti?
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran, serta turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
KPK menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.(pwk/an)