WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, masih menuai kontroversi.
Tidak hanya masyarakat, bahkan anggota DPR RI pun bersuara lantang atas vonis ini, seperti Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni yang menyebut ‘hakim brengsek’.
Menyikapi beragam tanggapan itu, Pengadilan Negeri Surabaya menyebut putusan hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur merupakan hal yang biasa.
Menurut Humas PN Surabaya, Alex Adam, PN Surabaya merasa bahwa ini adalah hal yang biasa. “Maksudnya bukan untuk menyepelekan, tetapi kami tidak bisa hanya mengabaikan tuntutan masyarakat,” katanya, dikutip wartabanjar.com Rabu (31/7/2024) dari @beritasatu.
Baca juga: ‘Hakim Brengsek!’ Ahmad Sahroni Geram Atas Bebasnya Ronald Tannur
Alex menolak mengomentari putusan hakim Erintuah Damanik yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, dengan alasan kode etik melarangnya.
Ia menegaskan belum ada tindakan dari Badan Pengawas MA atau Komisi Yudisial terkait putusan tersebut, dan aktivitas di PN Surabaya tetap berjalan normal.
Alex menyarankan korban atau penuntut umum melakukan kasasi dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR Edward Tannur, dibebaskan dari dakwaan pembunuhan oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik, yang menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.