Hakim Pengadilan Tipikor Vonis Emirsyah Satar Lima Tahun Penjara

    Dia dinilai tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo. Padahal rencana pengadaan itu merupakan rahasia perusahaan. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

     

    Baca Juga :   Cegah Kapal Asing Penangkap Ikan Masuk Wilayah RI, TNI AL Patroli Udara di Perbatasan Negara Palau

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI