Tipu Korban Hingga Rugi Rp60 Juta, AS Diringkus Satreskrim Polres Tabalong

    Namun hingga waktu yang ditentukan pelaku tidak juga bisa menghadirkan truk tersebut, korban kemudian menghubungi pelaku namun pelaku susah untuk ditemui dan beralasan tidak bisa membawa truk tersebut karena masih dipakai.

    Setelah ditelusuri, ternyata truk tersebut disewakan pelaku kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.

    Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

    Ia merasa dirugikan senilai Rp60 juta.

    Pelaku AS diamankan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong.

    Bersama pelaku, turut disita juga barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku AS, 1 lembar kuitansi sewa-menyewa dan 1 buah truk berwarna kuning. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Didampingi Skuad Barito Putera Mencoblos di TPS 08 Kelurahan Melayu, Ini Harapan Hasnuryadi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI