Resmi Diluncurkan Presiden Jokowi, Cek Manfaat, Jenis dan Besaran Investasi Wajib Bagi WNA Pemegang Golden Visa

    Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai
    investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 81 miliar).

    Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk
    perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 (lima) tahun, nilai
    investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar.

    Untuk dapat tinggal hingga 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yakni sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar.

    Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud
    mendirikan perusahaan di Indonesia.

    Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar) yang dapat digunakan untuk
    membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan
    tabungan/deposito.

    Sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar).

    Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang kami upayakan semudah mungkin, melalui evisa.imigrasi.go.id. Kami menjalin kerja sama untuk mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon Golden Visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini diharapkan mendorong Indonesia menjadi negara yang semakin maju,” pungkas Silmy Karim. (rls)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Dirjen Imigrasi: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI