Resmi Diluncurkan Presiden Jokowi, Cek Manfaat, Jenis dan Besaran Investasi Wajib Bagi WNA Pemegang Golden Visa

    1. Jangka waktu tinggal lebih lama (hingga 10 tahun)

    2. Akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara
    internasional

    3. Tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke
    kantor imigrasi

    Jenis-jenis Golden Visa

    Silmy Karim menambahkan Golden Visa memiliki beberapa jenis, yaitu:

    1. Investor Perorangan

    2. Investor Korporasi

    3. Eks Warga Negara Indonesia

    4. Keturunan Eks Warga Negara Indonesia

    5. Rumah Kedua (Second
    Home)

    6. Talenta Global

    7. Tokoh Dunia

    Kewajiban yang Harus Dilakukan dan Besaran Investasi Pemegang Golden Visa yang Harus Disetorkan ke Pemerintah Indonesia

    Seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara
    langsung di Indonesia.

    Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa (yakni investor perorangan/investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau
    tidak).

    Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu,
    pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah),
    pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.

    “Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai Rp2 triliun,” ungkap
    Silmy Karim.

    Ia menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap
    pemohon.

    Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor
    perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar
    US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 40 miliar).

    Baca Juga :   Hingga September 2024, Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 Orang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI