1. Jangka waktu tinggal lebih lama (hingga 10 tahun)
2. Akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara
internasional
3. Tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke
kantor imigrasi
Jenis-jenis Golden Visa
Silmy Karim menambahkan Golden Visa memiliki beberapa jenis, yaitu:
1. Investor Perorangan
2. Investor Korporasi
3. Eks Warga Negara Indonesia
4. Keturunan Eks Warga Negara Indonesia
5. Rumah Kedua (Second
Home)
6. Talenta Global
7. Tokoh Dunia
Kewajiban yang Harus Dilakukan dan Besaran Investasi Pemegang Golden Visa yang Harus Disetorkan ke Pemerintah Indonesia
Seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara
langsung di Indonesia.
Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa (yakni investor perorangan/investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau
tidak).
Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu,
pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah),
pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.
“Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai Rp2 triliun,” ungkap
Silmy Karim.
Ia menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap
pemohon.
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor
perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar
US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 40 miliar).