Resmi Diluncurkan Presiden Jokowi, Cek Manfaat, Jenis dan Besaran Investasi Wajib Bagi WNA Pemegang Golden Visa

    Diharapkan, dengan adanya Golden Visa ini akan menarik lebih banyak lagi pelancong asing berkualitas bagus atau good quality travellers untuk berinvestasi dan produktif selama tinggal di Indonesia.

    “Tapi ingat, hanya untuk good quality travellers, sehingga harus benar-benar diseleksi,” lanjutnya.

    Dengan demikian, tak bisa sembarang WNA memohon diberikan Golden Visa karena ada asas kebijakan selektif atau selective policy, sehingga Pemerintah harus benar-benar memastikan bahwa hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi saja yang bisa mendapatkan layanan visa khusus ini.

    Melalui siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diterima Wartabanjar.com, Jumat (26/7/2024), Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari
    Kemenkumham, melalui Ditjen Imigrasi yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian yaitu sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

    “Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional,
    talenta dunia, serta Diaspora Indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut serta
    membangun Indonesia. Implementasi kebijakan tersebut membawa satu optimisme baru bagi
    para pelaku bisnis dan Investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia,” tutur Menkumham Yasonna H. Laoly.

    Manfaat Golden Visa

    Golden Visa memiliki sejumlah manfaat yang bisa digunakan oleh pemegangnya.

    Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjabarkan, manfaat Golden Visa tersebut untuk pemegangnya, di antaranya adalah:

    Baca Juga :   Baru Dibentuk Kapolri, Daftar 8 Polda Miliki Direktorat Reserse Siber

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI