Kejagung Hentikan Empat Perkara ini Dengan Restorative Justice

    Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

    Sedangkan pertimbangan sosiologisnya yakni masyarakat merespon positif.

    Baca juga: Para Pelajar SMAN 7 Banjarmasin Ikuti Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut oleh Pemprov Kalsel

    Atas dasar itulah Jampidum Asep Mulyana memerintahkan Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

    ” Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Asep Mulyana seperti dikutip Wartabanjar.com, Kamis (25/07/2024). (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   SIAP-SIAP! 221 Ribu Jemaah Indonesia Berangkat Haji Tahun Ini, KJRI Jeddah Ingatkan Bahaya Jalur Ilegal

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI