WARTABANJAR.COM, CIREBON – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, akan dilanjutkan besok, Jumat (26/7/2024).
“Sidang PK Saka Tatal dilanjutkan pada Jumat (26/7/2024) pukul 09.00 WIB untuk menunggu Kejari Kota Cirebon menyusun tanggapan atas memori PK yang telah dibacakan,” kata hakim ketua Rizqa Yunia dalam sidang di PN Cirebon, Rabu (24/7).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon belum bersedia memberikan tanggapan terhadap memori peninjauan kembali Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) pertamanya di Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB pada Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Bejat! Marbot Masjid Cabuli Kakak-Adik Masih di Bawah Umur
Dalam sidang PK tersebut, Kejari Kota Cirebon diajukan sebagai pihak yang dituntut.
Sementara Saka Tatal, melalui kuasa hukumnya, sebagai pihak yang mengajukan PK.
Saka mengajukan PK untuk mengembalikan nama baiknya setelah sebelumnya divonis bersalah atas kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Pada sidang PK pertama Saka, agenda utamanya adalah pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukumnya.
Setelah pembacaan memori PK, hakim menanyakan kesiapan jaksa Kejari Kota Cirebon untuk memberikan jawaban.
Namun, jaksa menyatakan belum siap karena masih membutuhkan waktu untuk menyusun tanggapan terhadap memori PK yang diajukan oleh pihak Saka.
Sebelumnya, sidang PK perdana Saka Tatal telah digelar di Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB pada Rabu (24/7/2024), di mana kuasa hukumnya juga memaparkan novum atau bukti baru untuk membuktikan bahwa Saka tidak bersalah dalam kasus pembunuhan yang menjeratnya. (berbagai sumber)