Sidang Perdana PK Saka Tatal, PN Cirebon Dijaga Ketat

    WARTABANJAR.COM, CIREBON – Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal menjalani sidang peninjauan kembali (PK) perdana di Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, Rabu (24/7/2024) pukul 10.00 WIB.

    Pantauan Beritasatu.com, personel keamanan PN Cirebon dan kepolisian mulai berjaga di lokasi untuk menunggu kedatangan kubu Saka Tatal.

    Selain itu, tim gabungan Polres Cirebon Kota juga mengawal pengamanan sidang PK Saka Tatal.

    Menjelang sidang PK, Saka Tatal telah dinyatakan bebas murni pada Selasa (24/7/2024), setelah 4 tahun menjalani wajib lapor.

    Hal ini dipastikan seusai Saka Tatal bersama keluarga dan kuasa hukumnya mengunjungi Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon untuk mengurus berkas bebas murni.

    Setelah bebas murni, Saka tidak perlu lagi melaporkan diri.

    Namun, status mantan terpidana masih melekat dalam dirinya.

    Oleh karena itu, Saka mengajukan PK karena dirinya mengaku tidak bersalah dan tidak pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

    “Saya mengajukan PK ini karena saya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina,” tegas Saka, Selasa (23/7/2024).

    Saka mengajukan PK sebagai upaya mengoreksi putusan pengadilan yang memvonis dirinya bersalah atas kasus Vina dan Eky 8 tahun silam.

    Tim kuasa hukum pun telah menyiapkan materi PK, sejumlah bukti baru atau novum, hingga ahli untuk membuktikan bahwa Saka tak bersalah.

    “Saya siap menghadapi sidang besok, saya yakin bahwa saya tidak bersalah dan akan terus maju dengan berdoa,” tutur Saka. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Inul Ungkap Kisah Karyawan yang Curi Hartanya Kabur Tinggalkan Anak-Istri

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI