Terpisah Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto bahwa dari aksi tersebut selebgram dengan akun rraamelltri_18 milik RA berhasil meraup keuntungan sebesar Rp. 2.250.000 dan akun
mawar_miyabiratu1 milik FP berhasil meraup keuntungan sebesar Rp. 3.250.000.
Bayu juga menerangkan, berdasarkan hasil
penyelidikan situs judi online yang diiklankan pada keduanya, memiliki domain luar negeri.
Para bandar judi online menyasar akun media sosial yang memiliki pengikut banyak untuk ditawarkan iklan situs judi online dengan imbalan sejumlah uang.
Pada kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua akun instagram, dua unit hape, satu akun dompet digital berupa dana, dua akun WhatsApp, dua simcard dan satu ATM BCA.
“Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebanyak 10 miliar” tutupnya. (atoe)
Editor Restu







