WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan kasasinya yang ditolak Mahkamah Agung RI. Kasasi KPK itu terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan MA tersebut untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.
“KPK masih menunggu putusan lengkap Kasasinya, baru setelah itu dipelajari dan diputuskan,” kata Tessa seperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Rabu (24/07/2024).
MA dalam amar putusannya menyatakan menolak kasasi KPK terkait Rafael Alun Trisambodo di kasus kasus gratifikasi dan TPPU.
“Amar putusan, PU (penuntut umum): tolak,” demikian amar putusan MA Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 dikutip dari laman Informasi Perkara MA di Jakarta.
Baca juga: Suami BCL Tiko Aryawardhana Bakal Diperiksa Lagi Minggu Depan
Di samping itu, MA menolak kasasi Rafael Alun Trisambodo dengan perbaikan status barang bukti. Dalam hal ini, MA memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.
“T (terdakwa): tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti),” sambung amar putusan tersebut.
Barang bukti yang diperintahkan untuk dikembalikan yakni barang bukti perkara TPPU nomor 434 dan 436, serta barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412.
Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000. Uang tersebut berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun.