WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemeriksaan terhadap dua merek roti yang sempat heboh di masyarakat karena diduga mengandung zat berbahaya.
BPOM melalui Nomor HM.01.1.2.07.24.51 Tanggal 23 Juli 2024 Tentang Hasil Uji Kandungan Natrium Dehidroasetat pada Produk Roti.
Dalam surat tersebut, BPOM mengatakan, pemeriksaan dilakukan sehubungan dengan adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung).
Berdasarkan itu, BPOM melaui siaran pers memberikan penjelasan sebagai berikut:
Baca juga: Viral! Warga Sintang Bawa Sampah Gunakan Belasan Truk Ditumpah di Kantor Bupati dan DPRD
Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian.
Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat.
Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.
Selain itu, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran.
Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.