WARTABANJAR.COM, TANJUNG-Nasib sial dialami, MN (44), berada di lokasi penangkapan pelaku lainnya, ia malah bertemu petugas polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Senin (15/7/2024).
Petugas yang saat itu dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Abdullah, S.H mengamankan tersangka lainnya, IM, malah mendapati MN juga berada di lokasi penangkapan yakni di rumah IM.
Dari MN yang merupakan warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, polisi menemukan di dalam gawai pelaku ada percakapan antara pelaku MN dan seseorang yang tidak dikenal.
Dalam percakapan tersebut, pelaku ada memesan 2 butir obat warna merah muda yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan cara diletakkan di suatu tempat yang nantinya akan diberitahukan kepada pembeli.
Selanjutnya petugas membawa pelaku MN mendatangi tempat dimana barang pesanan yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman tersebut diletakkan sesuai dengan gambar yang ada di gawai pelaku, yaitu di sebuah jembatan di Kelurahan Pembataan.
Di lokasi itu ditemukan 1 bungkus bekas makanan ringan yang setelah dicek berisi 2 butir obat tablet warna merah muda yang diduga adalah narkotika golongan I bukan tanaman.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MN diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.