WARTABANJAR.COM, TANJUNG-Akibat hubungan dalam rumah tangganya kurang harmonis, MI (45) mengejar istri dan anaknya menggunakan parang hingga berujung pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Selasa (16/7/2024) sore.
Pengamanan dilakukan petugas polisi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M, bersama Polsek Kelua dipimpin oleh Kapolsek IPTU Gunawan AS.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MI diamankan terkait tindak pidana pengancaman atau tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.
Menurut keterangan pelaku yang merupakan warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong ini, pada Selasa siang (16/7/2024) ia mendatangi korban, yaitu istrinya, MAH (43) ke lokasi berdagangnya di pasar.
Pelaku menanyakan perihal status hubungan mereka dan berniat akan menjual sebuah mobil box untuk pulang ke kampung halamannya di Sulawesi Utara.
Menurut korban yang merasa tidak nyaman percakapan tersebut didengar banyak orang, korban lalu mengusir pergi pelaku.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut dan sakit hati yang selama beberapa waktu dipendam pelaku, sorenya pelaku mendatangi rumahnya atau kediaman korban.
Ia mengetuk pintu namun tidak ada yang membukakan.
Kesal tidak ditanggapi, pelaku lantas menabrakkan mobil box-nya ke rolling door rumah toko tersebut kemudian pergi menjauh.
Petugas yang dihubungi kemudian datang dan berusaha untuk menenangkan pelaku namun saat pelaku melihat korban dan para saksi/anak pelaku keluar dari rumah, pelaku mengambil senjata tajam jenis parang.