Bupati Zairullah Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Tanah Bumbu

    “Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan fungsi kewirausahaan sebagai pilar yang kokoh dalam perekonomian Indonesia. Diperlukan langkah-langkah untuk mengembangkan paradigma baru dalam pembangunan kewirausahaan,” paparnya.

    Pembudayaan kewirausahaan sebagai gerakan ekonomi rakyat, tegas Bupati, harus didukung oleh politik hukum pemerintah baik pusat pemerintah daerah untuk menyusun rencana strategis dalam menggagas kewirausahaan dan kemitraan berdasarkan manajemen integratif.

    Meski itu, Raperda ini sangat penting di lakukan, sebagai modal untuk mengembangkan kewirausahaan sebagai pondasi ekonomi sejalan dengan visi pembangunan nasional tahun 2005-2025 yaitu Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur.

    “Kemudian Raperda tentang Pengawasan Produk Halal, kami menyambut baik. Hal ini tentu sangat penting di lakukan, sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, khususnya masyarakat yang beragama Islam. Karena agama yang dianut mengatur tentang jenis makanan yang halal dan haram untuk di konsumsi,” jelas Bupati.

    Halal dan haram, jelas Bupati, bukanlah hal sederhana yang dapat di abaikan, melainkan masalah yang amat penting dan mendapat perhatian dari semua agama.

    Menurutnya, masalah ini tidak hanya menyangkut hubungan antara sesama manusia, tetapi juga hubungan dengan Allah SWT.

    “Mengingat seorang muslim tidak di benarkan mengkonsumsi suatu makanan sebelum ia tahu akan kehalalannya. Mengkonsumsi yang haram atau belum di ketahui kehalalannya akan berdampak buruk baik dunia maupun akhirat.”

    Baca Juga :   Jemaah Perempuan Sudah Memadati Lokasi Haul ke 219 Datu Kelampayan di Desa Dalam Pagar Ulu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI