Pengedar Sabu di Jalan Merdeka Adonis Dibekuk Polresta Palangka Raya

    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria diduga pengedar sabu warga Jalan Merdeka Adonis dibekuk Polresta Palangka Raya.

    Pria berinisial YS(39) ini, ditangkap bersama 8 paket sabu siap edar.

    Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang SIK MSi, melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

    AKP Aji menjelaskan, tersangka diamankan pada hari Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

    “Sebelumnya anggota Satresnarkoba sudah melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka,” jelas AKP Aji.

    Baca juga: 3 Tanaman Kecubung di Gambah Dalam Barat Dimusnahkan Polres HSS

    Saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian serta rumah tersangka, ungkap dia, petugas berhasil menemukan 8 paket sabu dengan berat berat kotor sekitar 8,82 gram.

    “Satu paket ditemukan di kantong baju sebelah kiri terbungkus menggunakan selembar tisu warna putih. Sedangkan 7 paket lainnya di lemari pakaian di kamar yang disimpan dalam sebuah dompet headset warna hitam,” jelasnya.

    Petugas juga mengamankan 1 buah sendok Sabu, 1 pack plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 lembar isolasi warna hitam dan 1 unit Smartphone warna hitam dan akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (ernawati/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Curah Hujan Meningkat 40 Persen pada November dan Desember

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI