WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ribuan calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari 2024 lalu, rupanya belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) sampai sekarang. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika menyebut, dari total 20.462 caleg terpilih, baru 13.493 yang menyerahkan laporan kekayaannya.
“Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) ada sekitar 13.493 calon sudah lapor. Dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU,” kata Tessa dikutip Wartabanjar.com dalam keterangan persnya, Kamis (18/07/2024).
KPK mengingatkan batas waktu bagi para caleg melaporkan harta kekayaannya adalah 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024. Caleg yang belum menyerahkan LHKPN, namanya terancam tidak akan tercantum dalam daftar nama calon terpilih.
Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Baca juga: Melanggar Statuta karena Genosida Gaza, Israel Seharusnya Sudah Disanksi FIFA
“Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” katanya.
Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik menegaskan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK terancam tidak dilantik.
“Ya, benar (terancam tidak akan dilantik),” kata Idham.