Pada awalnya, pekerja tersebut ditawari pekerjaan kantoran yang berhubungan dengan komputer di luar negeri. Usut punya usut, pekerja itu malah dipekerjakan untuk menawarkan investasi ataupun pekerjaan paruh waktu dengan hasil yang di rekayasa kepada WNI melalui media sosial.
Dari informasi itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri langsung bergerak cepat dan mengamankan WNA berinisial ZS alias Colby yang diduga senagai pimpinan kelompok onlind scam jaringan internasional.
“Berdasarkan informasi tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dan mendapatkan hasil bahwa tersangka warga negara asing inisial ZS yang diduga sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional dan tindak pidana perdagangan,” jelas Himawan.
Selain ZS, lanjut Himawan, Bareskrim menetapkan tersangka lain yang merupakan WNI yakni M dan H. Keduanya melakukan tugas masing-masing sesuai perintah ZS.
“Para tersangka beroperasional di luar wilayah Indonesia, sehingga penyidik mengajukan permohonan red notice kepada interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Polri dan telah diterbitkan red notice terhadap tersangka inisial ZC alias colby pada tanggal 1 Desember 2023 lalu,” tuturnya.
Dikatakan Himawan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta pengembangan terkait kasus online scam jaringan internasional lainnya yang telah menimbulkan kerugian korban. Hingga kini Bareskrim masih berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk melakukan pencarian pelaku lainnya.