PKL yang tergabung dalam koperasi Tri Dharma juga tetap diakomodir dalam relokasi, namun sebagai individu, bukan atas nama koperasi.
“Bukan organisasi, kontraknya individual. Kalau yang bicara koperasi ya kita enggak ada hubungan sama koperasi kok, hubungannya dengan perorangan yang dapat jatah disana. Yang satu (Teras Malioboro 1) juga sama enggak ada dengan organisasi”.
“Kalau individualnya sudah berproses, sudah rembugan dari rencana pindah ke belakang Ramayana sudah bicara, wong sudah mau dikerjakan,” ujar Sri Sultan.
Ditangani Pemkot Yogyakarta
Sementara itu, Sekda DIY Beny Suharsono menegaskan, kewenangan pengelolaan Teras Malioboro 2 berada di tangan Pemkot Yogyakarta.
Ia meminta jajaran instansi terkait di Pemkot Yogyakarta agar membangun dialog dengan para pedagang Teras Malioboro 2. Hal ini dilakukan agar proses relokasi pedagang jilid II tersebut dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.
Baca juga:Sri Sultan Hamengkubuwono X Resmi Larang Skuter Listrik Melintas di 3 Jalan Termasuk Malioboro
Pemda DIY memberikan keleluasaan kepada Pemkot Yogya untuk mengatur rencana relokasi tersebut.
Menanggapi permintaan pedagang yang ingin dilibatkan kembali dalam proses relokasi, Beny memastikan bahwa pemerintah akan mengakomodirnya.
“Kan dari dulu sudah dilibatkan, apakah dari dulu tidak pernah melibatkan? Semua kan dilibatkan elemennya. Tentu pelibatannya tidak semu, ada perwakilan,” ungkap Beny.
Beny berharap dengan dialog yang konstruktif antara Pemkot Yogya dan para pedagang, solusi terbaik untuk relokasi Teras Malioboro 2 dapat segera tercapai.