Diwartakan sebelumnya, Polda Kalsel mengeluarkan surat penyelidikan Ditreskrimsus Polda Kalsel nomor B/42-3/VIII/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Agustus 2023.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto kala itu, Polda Kalsel meminta kepada Dinas PUPR Banjarmasin untuk meminjamkan copy semua dokumen yang telah dilegalisir dan semua data yang terkait dengan kegiatan pengadaan lahan pembebasan lahan pembangunan Rumdin Wali Kota Banjarmasin.
Dirkrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Gafur Siregar melalui Kasubdit Tipikor Polda Kalsel, AKBP Fadli mengatakan, kasus tersebut terus berproses di Polda Kalsel.
“Kasusnya masih berproses di Polda Kalsel,” ujar AKBP Fadli, Jumat (5/7/2024) lalu. (Hasby)
Baca Juga : Ditkrimsus Polda Kalsel Masih Dalami Penyelidikan Dugaan Korupsi Rumah Dinas Walikota Banjarmasin
Editor : Hasby