Pengedar Narkoba di Jalan Banjar Indah Diringkus Polisi

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Terduga pengedar narkotika di Jalan Banjar Indah, Komplek Green Residence Rt 17, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (4/7) malam.

    Adalah Muhammad Fachrinopr (36), warga setempat, yang berprofesi sebagai penjaga malam di komplek tersebut.

    Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa memaparkan, saat pelaku diamankan petugas di rumahnya, petugas juga mendapati barang bukti berupa narkotika.

    Baca Juga

    Cek Ramalan Zodiak Cinta Hari ini 13 Juli 2024 

    “Di rumah pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 17 paket ekstasi yang berisikan 239 butir ekstasi dengan berat 105,25 gram,” papar Kasat Resnarkoba, Sabtu (13/7) siang.

    Petugas pun kembali melakukan penyelidikan dan penggeledahan ke pos jaga tempat pelaku bekerja, dan kembali menemukan barang bukti lainnya.

    “Di pos jaga malam tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket ektasi berisikan 20 butir ekstasi dengan berat 6,13 gram, dan 7 paket sabu dengan berat 28,47 gram,” ungkap Bala.

    Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket ekstasi dengan jumlah keseluruhan 259 butir dengan berat 111,38 gram, 7 paket sabu dengan berat 28,47 gram, 1 pak plastik klip, dan juga barang bukti lainnya.

    Selanjutnya, pelaku bersama dengan barang bukti pun diamannkan ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Iqnatius)

    Baca Juga :   Pemkab Balangan Dukung Peluncuran CSIRT untuk Perkuat Keamanan Siber

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI