WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Kepolisian akan menggelatr Operasi Patuh pada 15 smpai 28 Juli, atau selam dua pekan,
Adapun yang akan menjadi sasaran operasi ini, setidaknya ada sejumlah pelanggaran, seperti melawan arus, tidak melengkapi surat-menyurat.
Kemudian, menerobos lampu merah, penggunaan ponsel saat berkendara.
Selanjutnya, angkutan melebihi kapasitas dan angkutan melebihi beban, serta melampaui batas kecepatan, knalpot bising, penggunaan pelat nomor polisi tidak sesuai standar.
Untuk wilayah Polda Kalimantan Selatan, operasi ini akan menggunakan sandi Operasi Patuh Intan 2024. (ernawati)
Editor: Erna Djedi