Ia mengungkapkan salah satu rekomendasi dari pihak KPK ialah melakukan kolaborasi dan sinergi dengam membentuk tim. Saat ini, Pemprov Kalsel telah membentuk tim terpadu penataan pengelolaan usaha pertambangan MBLB dgn SK Gubernur Kalsel tertanggal 22 November 2023.
Gayatrie menerangkan, dalam tim tersebut banyak SKPD yang ikut berkontribusi dalam menindaklanjuti penataan MBLB di Kalsel.
“Saat ini total perusahan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sebanyak 130 perusahaan,” katanya.
Dengan seluruh rekomendasi KPK yang telah dilaksanakan, maka Pemprov Kalsel berupaya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar bisa terus memaksimalkan retribusi pajak daerah yang didapat dari IUP MBLB.
“Seluruh rekomendasi akan terus di laksanakan agar perusahaan perusahan tambang yang ada di Kalsel dapat mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya. (MC Kalsel)
Editor Restu







