OJK Disentil Karena Buruknya Tata Kelola Sistem Keuangan Digital
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat sentilan di DPR, Rabu (10/07/2024). Sentilan itu terkait kasus penyalahgunaan identitas pribadi oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mendapatkan pinjaman online di industri jasa keuangan.
Demikian dikatakan anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi Wartabanjar.com di Jakarta. Dirinya mengatakan bahwa timbulnya kasus tersebut menunjukkan betapa buruk kualitas industri keuangan di Indonesia. OJK sebagai lembaga yang menerima laporan tidak melakukan penindakan atas pengawasannya.
"Jadi, mulai dari dia 'kan yang memberi izin, dia yang mengawasi, dia yang menyelidiki, dia yang menindak atau memvonis," kata Kamrussamad.
Menurutnya, validasi data yang sangat buruk bisa membuat kepercayaan publik menurun. Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola sistem keuangan digital yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Baca juga: Menpora Kukuhkan Kontingen Indonesia Yang Akan ke Olimpiade Paris 2024
Sesuai mandat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024, transaksi keuangan digital wajib diamankan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Menurutnya, kementerian dan lembaga juga harus memiliki Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) yang menjadi bagian dari amanat UU ITE. Selama DRC belum ada, akan terus muncul korban-korban lainnya.
"Nah, SDM-SDM yang dia pakai ini, bangun sistem pendidikan. Karena kalau tidak disiapkan SDM-nya, sulit. Yang kuat, yang andal, yang unggul itu sulit," kata dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan mendalami laporan-laporan masyarakat terkait penyalahgunaan identitas pribadi pelamar kerja untuk pinjaman daring.
Dia memastikan OJK akan memberikan sanksi tegas apabila ada kelalaian dari pihak bank atau fintech.
Baca juga: Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan Permudah Monitoring Data Kesehatan Melalui E-Puskesmas
"Kami akan lihat lebih lanjut pendalaman mengenai hal itu karena tentu kalau hal itu benar dan demikian berarti tidak tepat dengan perilaku suatu perusahaan di sektor jasa keuangan," kata Mahendra.
Mahendra juga memastikan OJK akan mendalami kasus 27 pelamar kerja di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jaktim yang datanya dipakai orang tak bertanggung jawab untuk pinjaman daring.
"Pengaturan dan sanksi mengenai hal-hal itu sudah jelas. Hanya memang kasus persisnya seperti apa yang terjadi itu kami akan pelajari," katanya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko