WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Tiga terdakwa menunggu putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Mereka terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi pada kredit KUPEDES BRI Unit Guntung Payung Banjarbaru.
Data didapat wartabanjar.com, Kasus ini berawal dari hasil audit BPKP Kalimantan Selatan bersama-sama Bank BRI Unit Guntung Payung dan Polres Banjarbaru terdapat kerugian negara dengan jumlah total keseluruhan Rp.2.755.000.000.00 (Dua Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) pada Penyaluran Kredit KUPEDES tahun 2020, termasuk bagian kerugian negara Rp 100 juta yang diakibatkan oleh Terdakwa H Andi Syamsul Bahri.
Bahwa perkara tersebut merupakan rangkaian dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terpidana Richard Wylson Takaendengan (mantri kredit Bank/ berkas terpisah), terdakwa Etna Agutiany, dan terdakwa Sahrianoor alias Sari Yaumi yang pada kesempatan sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin, yang mana terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Penyaluran Kredit KUPEDES yang tidak sesuai ketentuan dengan cara Kredit Topengan dan Kredit Tempilan yang menyalahi aturan (menggunakan SKU dan Agunan tidak benar / palsu ) melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.