“Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar.
Baca juga: Ancam Sebar Video, Pria di Sungai Loban Cabuli Gadis di Bawah Umur
Atas penetapan itu, sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada PN Bandung pada Selasa (11/06/2024). (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko