Hakim PN Bandung: Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah

    “Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar.

    Baca juga: Ancam Sebar Video, Pria di Sungai Loban Cabuli Gadis di Bawah Umur

    Atas penetapan itu, sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada PN Bandung pada Selasa (11/06/2024). (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Lonjakan Arus Mudik Nataru Diprediksi Mulai 24 Desember

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI