WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyebut, penetapan tersangka terhadap Pegi di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (08/07/2024).
Hakim memerintahkan, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polisi juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkasnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Kondisi Mayat di Jalan Kasturi Sudah Busuk, Dievakuasi ke RS Bhayangkara
Terkait hal itu, Polda Jabar berjanji menindaklanjuti putusan praperadilan Pegi Setiawan. Menurut informasi, Bareskrim Mabes Polri juga akan menggelar konferensi pers pada pukul 13.00 WIB siang ini. Salah satu materi konpres itu juga menyangkut putusan praperadilan Pegi.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka terakhir kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu.
Dengan ditetapkannya Pegi sebagai tersangka terakhir, Polda Jawa Barat mencabut dua DPO kasus pembunuhan yang buron sejak 2016 dan menetapkan pelaku hanya sembilan orang.