WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan gaji kepala perwakilan Ombudsman di daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada Selasa (2/7/2024). "Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sebesar Rp 18.535.000 (delapan belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah)," demikian bunyi Pasal 2 dalam Perpres tersebut. Sebelumnya, gaji kepala perwakilan Ombudsman di daerah hanya Rp 11.596.000. Besaran gaji itu diatur dalam Perpres 60 Tahun 2017. BACA SELENGKAPNYA: Jokowi Naikkan Gaji Kepala Ombudsman Daerah Jadi Rp 18,5 Juta Editor: Yayu