Sebagaimana diketahui, DKPP memutus Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (51) terbukti bersalah dalam kasus asusila terhadap seorang wanita anggota PPLN Den Haag, Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).
Dalam dalil yang dibacakan DKPP, Hasyim menyalahgunakan wewenang dan jabatan terkait kasus tersebut, termasuk memanfaatkan mobil dinas untuk antar-jemput korban.
Modus lainnya yakni membiayai tiket pesawat PP Jakarta-Singapura senilai Rp 8,6 juta, sewa apartemen di Kuningan Rp 48,7 juta, sampai tiket pesawat PP Jakarta–Belanda sebanyak tiga kali senilai Rp 100 juta.
“DKPP menilai sepanjang dalil terkait penggunaan mobil dinas, teradu terbukti menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Sedangkan terkait uang yang digunakan teradu untuk memfasilitasi pengadu bukan bersumber dari keuangan negara,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (3/7). (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi