Polda Kalteng Amankan Tiga Tersangka Kasus Pencurian Sekolah Lintas Provinsi

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, yang berkaitan dengan pencurian. Dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegas Kapolda.

    Diakhir kesempatan, Kapolda berharap pengungkapan kasus ini menjadi langkah positif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah. Diharapkan, kejadian serupa ke depannya tidak terulang lagi.

    “Ini adalah upaya nyata Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran dalam menegakkan hukum dan memberikan kemanfaatan dalam melindungi masyarakat, khususnya para tenaga pendidik dan pelajar,” pungkas Irjen Djoko.

    Dalam konferensi pers itu, Kapolda didampingi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalteng M. Reza Prabowo, Ditreskrimum dan Kabidhumas. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI