Pernyataan Lengkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari Usai Dipecat DKPP

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari.

    DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus dugaan asusila.

    Hasyim akhirnya memberikan keterangan resmi pada Rabu (3/7/2024).

    Baca Juga

    12 Amalan Sunnah di Malam 1 Suro atau 1 Muharram 1445 H

    “Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ujar Hasyim.

    Pada kesempatan itu, Hasyim juga meminta maaf kepada awak media jika selama menjabat sebagai Ketua KPU RI ada perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.

    “Kepada teman-teman jurnalis, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” katanya.

    DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.

    “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

    DKPP juga mengabulkan seluruh pengaduan pengadu dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

    “Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya. Selain itu, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

    Baca Juga :   6 Amalan di 1 Muharram Menurut Ustadzah Halimah Alaydrus, Baca Yasin Tiga Kali

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI