Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.418.543. Sementara pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
Petugas sudah menyita barang bukti radio, mobil Mitsubishi berikut surat-suratnya dan Nota Penawaran Harga Sparepart. Selain itu petugas menyita Obeng, Gunting dan Pisau yang digunakan pelaku melancarkan aksinya mencuri radio. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko