Pelantikan Serentak Dinilai Rugikan Hak Konstitusional, Gubernur Kalsel Gugat UU Pilkada ke MK

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, mengajukan judicial review (uji materiil) pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dalam gugatannya, Gubernur Kalsel meminta MK mengatur agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak dilakukan secara serentak.

    Gubernur Sahbirin mempersoalkan Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang membuat Pasal 201 ayat (7) itu menjadi berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.

    Gubernur Kalsel beralasan, jika mengacu pada ketentuan tersebut, maka akan ada kepala daerah, baik gubernur, bupati dan walikota yang periode jabatannya kurang dari lima tahun.

    Baca juga: Hari Ini Listrik Padam di Sejumlah Kawasan di Batola, Cek Wilayah Terdampak

    Menurut Gubernur Kalsel, ketentuan tersebut merugikan konstitusional Pemohon I dan Pemohon II yang baru dilantik pada tanggal 24 Agustus 2021, seharusnya berdasarkan Pasal 162 ayat (1) UU Pemilihan kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur memegang Jabatan Selama 5 (lima) Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dengan demikian Pemohon I, seharusnya berdasarkan Pasal 162 ayat (1) UU Pemilihan Kepala Daerah jabatan Pemohon selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan seharusnya menjabat sampai dengan Agustus 2026.

    Baca Juga :   Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Mundur dari Jabatan Buntut PDNS Bocor

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI