Maju Pilkada, Caleg Terpilih Wajib Mundur

    Surat pengunduran diri itu dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen.

    “Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen.
    “Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon,” bunyi Pasal 32 ayat (3).

    Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, bahwa calon legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

    Hal itu disampaikan Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).(atoe/ip)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Kabar Gembira! Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen, Anggaran Rp13,6 Triliun Digelontorkan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI