“Oleh karenanya Disdukcapil Tanbu terus berupaya meningkatkan kepemilikan akta perkawinan. Baik melalui himbauan dan sosialisasi, maupun kegiatan penerbitan akta pencatatan sipil,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Tanbu, Agustina Pratiwi, menambahkan kegiatan pencatatan perkawinan massal kembali akan dilaksanakan di Kecamatan Satui, Simpang Empat dan Kusan Hulu. Dengan total sebanyak 50 pasang peserta. (Didi)
Baca Juga : Mantan Pimred Banjarmasin Post Yusran Pare Meninggal Dunia
Editor : Hasby