Saat korban memerikan tas yang diletakkan di atas meja teras rumah, uang sebesar 3,5 juta yang ada di dalam tas berwarna biru itu, telah hilang.
Korban pun mengalami kerugian uang Rp4,5 juta kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Polisi pun langsung memburu ZU dan menangkapnya. ZU mengakui perbuatannya.
Saat ini pelaku ZU sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa KTP atas nama ZU, 1 buku tabungan, 1 kartu ATM, 1 bukti transfer dengan nominal sebesar Rp1 juta, 1 lembar rekening koran atas nama saksi IS dan 1 skuter matik warna abu-abu tua. (ernawati)
Editor: Erna Djedi