Komnas Perempuan Berharap DKPP Hukum Ketua KPU Seberat-Beratnya Jika…

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), mengharapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dapat diberikan putusan, yang seberat-beratnya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, bila terbukti melanggar.

    Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy, untuk menanggapi sidang putusan dugaan asusila Hasyim yang akan dilaksanakan DKPP RI, pada Rabu (3/7/2024).

    “Kalau secara administratif, ya diberhentikan secara tetap, karena dia tidak memberikan contoh yang baik,” kata Olivia di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (1/7/2024).

    Menurut dia, sanksi seberat-beratnya diperlukan bila terbukti melanggar agar tidak menjadi preseden, bagi komisioner KPU RI atau KPU di tingkat daerah.

    Baca juga: Habis Istri Bakar Suami Kini Giliran Suami Bakar Istri, Menyala Abang!

    “Di KPU-KPU daerah lainnya juga melakukan hal yang sama, misalkan, kemudian ada yang, ‘oh yang ini, yang pusat aja enggak kena’,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    “Jadi, daerah ada pembanding. Jadi, tidak boleh ada impunitas. Itu yang penting sebenarnya,” sambungnya.

    Selain itu, ia menjelaskan bahwa Hasyim, bila terbukti melanggar, maka dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut dia, korban bisa melaporkan Hasyim dengan menggunakan UU TPKS.

    “Supaya ada efek jera. Masalahnya dia tokoh, pejabat publik, yang tentu punya dampak yang besar buat masyarakat,” jelasnya.

    Baca Juga :   OIKN: Warga Terdampak Ibukota Dibangunkan Rumah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI