Kemudian pihak SYL juga menyinggung Hanan Supangkat, bos perusahaan pakaian dalam PT Mulia Knitting Factory (Rider).
“Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu jg menjadi perhatian bagi rekan-rekan,” kata Koedoeboen.
Selepas persidangan, Koedoeboen mengungkapkan, sosok Hanan Supangkat diduga terafiliasi dengan pimpinan partai politik yang menaungi SYL, Nasdem.
“Ada nama-nama lain yg juga sudah mengemuka di persidangan, seperti Hanan Supangkat, dan itu berkaitan diduga dengan pimpinan partai politik, ya khususnya Nasdem lah,” ujar Koedoeboen melalui sambungan telpon, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 31 Perwira Tinggi, Ini Nama-Namanya
Seluruhnya menurut Koedoeboen belum sempat diungkap kliennya dalam persidangan lantaran tak memilki cukup keberanian.
Bahkan katanya, SYL masih berusaha membaca siapa yang sedang dilawan dalam perkara ini.
“Kan masih ada kekhawatiran, beliau (SYL) tidak tahu sebenarnya lawan siapa. Melawan sebuah kebenaran atau melawan sebuah kekuatan lain ataukah apa sebenarnya yang membuat beliau masih gamang mengungkapkan fakta-fakta kebenaran itu,” ujarnya.
Namun demikian, hal-hal seperti itu akan dituangkan di dalam pleidoi atau nota pembelaan.
Baca juga: Tarif Listrik Nonsubsidi Periode Juli-September Tidak Naik
Nantinya, pihaknya akan melayangkan pleidoi pribadi maupun dari tim penasihat hukum.
“Itu pasti kita taruh di pleidoi,” katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini selain pidana badan 12 tahun penjara, SYL juga telah dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.