Baca juga: Pusat Data Tumbang, Menkominfo Sebut Dampaknya Separah ini
Selain itu, jaksa turut meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp125 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Edward didakwa menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus pengondisian perkara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.
Uang itu diterima dari eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif melalui eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo pada tahun 2020—2022.
Baca juga: Diduga Percobaan Bunuh Diri di Jembatan Banua Anyar
Pengurusan tersebut bertujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko