Hakim Pengadilan Tipikor Tunda Vonis Edward Hutahaean Hari Ini

    Baca juga: Pusat Data Tumbang, Menkominfo Sebut Dampaknya Separah ini

    Selain itu, jaksa turut meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp125 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan kurungan.

    Sebelumnya, Edward didakwa menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus pengondisian perkara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.

    Uang itu diterima dari eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif melalui eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo pada tahun 2020—2022.

    Baca juga: Diduga Percobaan Bunuh Diri di Jembatan Banua Anyar

    Pengurusan tersebut bertujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Kemendagri Minta Calon Kepala Daerah Tak Janjikan Pengangkatan Honorer

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI