WARTABANJAR.COM, SORONG – Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pius Lustrilanang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari, Rabu (26/06/2024). Dirinya bersaksi dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya dengan terdakwa mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Dari informasi yang diperoleh Wartabanjar.com, Pius menjalani pemeriksaan pada pukul 9.00 WIT pagi tadi. Namanya sempat terseret di kasus dugaan suap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyegel ruang kerja Pius di kantor BPK usai menggelar OTT di Sorong, Papua Barat Daya.
Meski sempat dua mangkir, Pius sudah menjalani pemeriksaan di kantor KPK pada 1 Desember 2023 silam. Saat itu, Pius diperiksa sebagai saksi dugaan suap dengan tersangka Yan Piet Mosso dan kawan-kawannya.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Data di PDNS 2 Aman, Yakin?
Mereka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle sebagai tersangka.
Kemudian, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung turut dijerat KPK.
Konstruksi kasus tersebut berawal saat BPK hendak melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.