Pembatasan Kendaraan di Jakarta, DPRD: Warga Butuh Untuk Cari Nafkah

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD DKI Jakarta tidak setuju ada rencana pembatasan kendaraan bermotor dalam UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)

    Wakil Ketua Bapem Perda DPRD DKI, Dedi Supriadi mengaku, kendaraan bermotor masih menjadi transportasi yang dibutuhkan masyarakat untuk mobilitas mencari nafkah. Selain itu, tidak semua masyarakat punya kemampuan ekonomi dan kemewahan untuk mengganti kendaraan mereka setiap waktu.

    “Saya tidak setuju pembatasan kendaraan karena masyarakat masih membutuhkan kendaraan untuk mencari nafkah. Dan mereka jelas tidak ada kemewahan untuk mengganti kendaraan setiap waktu,” kata Dedi dalam survei opini publik terkait ‘Pembatasan Usia dan Jumlah Kepemilikan Kendaraan di Jakarta’, Rabu (26/06/2024).

    Baca juga: PPATK Diminta Bongkar Legislatif dan Yudikatif, Usai Sebut Lingkungan DPR Terpapar Judi Online

    Terkait aspek legislasi, kewenangan pemerintah daerah untuk membatasi kendaraan bermotor tertuang dalam UU DKJ Pasal 24 ayat (2). Namun kewenangan itu bisa diambil pemerintah daerah atau bisa juga tidak. Apalagi dalam pembahasannya, Pemprov DKI juga harus melibatkan DPRD DKI dalam perumusan aturan turunannya yakni Peraturan Daerah (Perda).

    Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di DPRD DKI itu juga mengaku, belum ada wacana pembuatan Perda soal pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta.

    Legislator ini menegaskan, bahwa kebijakan pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta tidak diperlukan. Karena kata dia, ada kesadaran tinggi dari masyarakat soal kesehatan kendaraan mereka.

    Baca Juga :   PDIP Enggan Gegabah Di Pilgub Jakarta, Utamakan Kader Dulu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI