Menko PMK: Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi Online Bisa Dipidana, Segini Dendanya

    Posisi keempat, Jawa Timur, jumlah pemain judi online diperkirakan mencapai 135.227 orang, dengan nilai transaksinya mencapai Rp 1,051 triliun.

    “Dan yang kelima adalah Banten, pelakunya 150.302 orang dan uang yang beredar di sana adalah Rp 1,022 Triliun. Ini adalah tingkat provinsi,” kata Hadi lagi.

    Dia lantas mengatakan, data yang dimiliki satgas ini bakal disampaikan kepada pemerintah daerah setempat agar ditindaklanjuti. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Sistem Politik Indonesia Dinilai Makin Jauhi Cita-Cita Peradaban, ICMI: Perlu Evaluasi Total!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI