WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Meminjamkan atau memberikan nomor rekening kepada pelaku judi online bisa dipenjara.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan hal itu kepada masyarakat.
Muhadjir menyebut dengan meminjamkan rekening ke pelaku judi online sama saja menjadi pelaku judi online juga.
Oleh karena itu, bisa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak tanggung-tanggung, selain penjara, juga bisa dikenai denda yang tak sedikit.
Menurut UU ITE Pasal 45 Ayat (2), hukumannya adalah penjara enam tahun atau denda Rp 1 miliar.
“Termasuk tadi itu kalau memberikan kesempatan nama dan rekening dipakai, maka itu termasuk juga pelaku dari perjudian itu sendiri,” kata Muhadjir lagi, Rabu (26/6/2024).
BACA JUGA: Tentara Israel Serang Wanita Tua Palestina Menggunakan Anjing Saat Sedang Tidur di Rumahnya
Untuk itu, Muhadjir sekali lagi mengingatkan kepada masyarakat jangan tergoda dengan iming-iming imbalan sehingga meminjamkan nomor rekeningnya kepada pelaku judi online.
Sebagaimana diketahui, pelarangan dan hukuman terhadap pelaku judi online termaktub dalam Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2) UU ITE.
Pasal 27 Ayat (2) UU ITE berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Kemudian, Pasal 45 Ayat (2) UU ITE berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar)”.