Menurutnya, penerapan standar K4 akan membawa dampak yang positif dalam hal keamanan dan kesehatan konstruksi akan meningkatkan kualitas bangunan sehingga membawa manfaat bagi masyarakat.
Namun, semua juga harus menyadari bahwa pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi bukanlah tugas yang mudah. Melakukan pengawasan harus dilakukan dengan teliti dan cermat agar tidak ada kebijakan yang merugikan masyarakat atau pelaku usaha yang terlibat di dalamnya.
“Oleh karena itu, partisipasi aktif dari para KPA, PPK, PPTK, penyedia jasa, serta asosiasi badan usaha sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan kegiatan pengawasan,” pungkasnya. (MC Kalsel)
Editor Restu