Soal Bamsoet, MPR Anggap Putusan MKD DPR Tak Penuhi Unsur Materil

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menganggap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet tidak memenuhi unsur materiil. Pasalnya, MKD memproses pengaduan tidak sesuai dengan kewenangannya.

    Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah, mengatakan kapasitas Bamsoet sebagai teradu, memiliki kedudukan sebagai pimpinan atau Ketua MPR mempunyai tugas sebagai juru bicara MPR, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU MD3 dalam kegiatan silaturahmi kebangsaan MPR RI.

    “Dan, pengambilan putusan MKD tidak memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat 5 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan,” kata Siti seperti dikutip Wartabanjar.com dalam keterangannya, Selasa (25/06/2024).

    Baca juga: Kasus Vina Cirebon Belum Selesai, Polri Kembali Disorot Kasus Ini

    Selain itu, dia mengatakan teradu adalah sebagai anggota MPR yang mempunyai hak imunitas, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU MD3 juncto Pasal 57 UU MD3.

    Kemudian, menurut dia, prosedur penegakan kode etik di MPR RI secara internal diatur dalam ketentuan Pasal 6 juncto Pasal 7 Keputusan MPR RI Nomor 2/MPR/2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI.

    “Jadi sekiranya ada pelanggaran kode etik, prosedur penegakannya menggunakan Kode Etik MPR bukan Kode Etik DPR atau lembaga lainnya,” kata dia.

    Untuk itu, menurut dia, pimpinan MPR akan segera melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR dalam rangka mendudukkan putusan MKD secara proporsional dalam kaitan hubungan antar kelembagaan.

    Baca Juga :   Tahun Lalu 238, Musim Haji 2024 Jemaah Sakit Disafariwukufkan Hanya 53 Orang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI