“Terus yang kedua, saksi T ini juga didatangi oknum pengacara dan meminta agar keterangannya saksi itu tidur di rumah Pak RT,” tambahnya.
Dengan adanya temuan ini, pihak TPF Independen pun meminta kepolisian untuk melakukan pengusutan agar kasus Vina Cirebon tidak semakin rumit.
“Artinya apa, di dalam kasus ini semakin rumit karena adanya dugaan obstruction of justice yang dilakukan oleh beberapa pihak dan hari ini kami minta diusut oleh pihak kepolisian,” ujar Pitra.
Dalam kasus ini, Vina dibunuh oleh 11 anggota geng motor pada 27 Agustus 2016 lalu. Sebanyak 8 pelaku kini telah ditangkap dan diadili.
Baca juga: Jangan Macem-Macem Sama Tiga Cewek ini, Polisi Gadungan pun Tak Berkutik
Hingga 8 tahun berlalu, kasus Vina kembali ramai usai kasusnya diadaptasi ke dalam film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang pada 8 Mei 2024.
Pada Selasa (21/5/2024), jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap buron atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.
Polisi juga telah menghapuskan dua nama yang sebelumnya ditetapkan sebagai buron, yakni Andi dan Dani.
Baca juga: Indra Herlambang Bagikan Kesannya Diajak Selfie Bareng Hwang In Yeop
Terbaru, Pegi mengajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangkanya. Pihak Pegi membantah terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko