Kejati Kalteng Tahan Ketua Koni Kotim Nerikut Bendaharanya

    “Keduanya juga telah kita masukan sebagai DPO Kejati,” tuturnya.

    Kasus yang disidik Kejati Kalteng berawal ketika KONI Kotim dari tahun 2021 hingga 2023 menerima dana hibah dari Pemkab Kotim. Yaitu tahun 2021 sebesar Rp3,264 miliar, tahun 2022 sebesar Rp8,748 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp18,228 miliar sehingga total sebesar Rp30,241 miliar.

    Penggunaan dana hibah antara lain untuk membiayai kegiatan KONI Kotim, pengembangan dan pembinaan atlet pada cabang-cabang olahraga di bawah KONI serta pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Kalteng XII 2023 di Sampit.

    Namun dari bukti-bukti ditemukan Tim penyidik diduga telah terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan penggunaan dana hibah oleh KONI di dalam kegiatan-kegiatam tersebut serta adanya dugaan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak.(Sidik Purwoko)

    Baca juga: Kominfo: Layanan Keimigrasian Mulai Pulih, Buntut Tumbangnya Pusat Data Nasional

    Editor: SIdik Purwoko

    Baca Juga :   Orang Utan Diduga Tersengat Listrik di Jalan A Yani km 9 Palangka Raya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI