Perintah Mendagri tersebut melalui suratnya Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni Tahun 2024 tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Deddy Winarwan juga mengingatkan para Kades akan tugas dan tanggung jawabnya selaku pimpinan di Desa serta kepada seluruh BPD akan tugas dan tanggung jawab di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa.
“Saya berharap kedua lembaga ini dapat terus saling bekerja sama sebagai mitra kerja yang harmonis untuk terciptanya pembangunan masyarakat desa yang lebih baik dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan gotongroyong guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial,” pungkasnya. (Akhmad murjani).
Baca Juga : Haji Isam Dukung Erna Lisa Halaby Jabat Wali Kota Banjarbaru
Editor : Hasby